Dompu, NTB – Polisi menangkap seorang muncikari keji di Kabupaten Dompu yang tega menjual anak-anak di bawah umur ke pria hidung belang. Aksi biadab ini dilakukan secara diam-diam, namun akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian Dompu.
🔍 Modus Licik: Rayuan dan Uang Saku
Pelaku menggunakan modus bujuk rayu, menjanjikan uang dan kebutuhan hidup kepada korban yang masih berusia remaja. Anak-anak tersebut berasal dari keluarga kurang mampu dan mudah terpengaruh oleh iming-iming uang.
Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi lewat aplikasi pesan instan. Setiap korban dijual ke pria dewasa dengan tarif tertentu. Beberapa korban bahkan sudah dijual berulang kali.
🧒 Korban Usia SMP
Mirisnya, para korban adalah anak-anak berusia sekitar 14–16 tahun, sebagian besar masih duduk di bangku SMP. Mereka dijadikan komoditas untuk keuntungan pribadi pelaku yang berperan sebagai perantara dan penentu harga.
Saat ini korban telah diamankan dan dalam pendampingan pihak berwenang untuk pemulihan psikis dan perlindungan lanjutan.
⚖️ Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti HP, uang tunai hasil transaksi, dan daftar nama klien.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara telah menanti.
“Ini kejahatan serius. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku perdagangan anak,” tegas Kapolres Dompu.
🧠 Masyarakat Diminta Waspada
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi peringatan bahwa predator anak bisa saja berada di sekitar kita, dan eksploitasi bisa terjadi bahkan dalam diam.
Ngabarin Fakta Padat 💥 x Jawara88
“Anak bukan barang dagangan. Saat predator muncul di balik senyum, hukum harus jadi palu keadilan!”
🎰 Sering Rungkad?
Ayo Merapat di JAWARA88 SLOT
💸 Spin santai, cuan datang!
.jpg)

0 Komentar